Rustam Herman Bongkar Fakta Sidang, Bantah Tuduhan Aliran Dana

  • Administrator
  • Jumat, 06 Februari 2026 17:52
  • 12 Lihat
  • HUKUM

Ambon, CM- Persidangan dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi kembali mengungkap sejumlah fakta yang dinilai krusial oleh kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon,. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ambon,Jumat ( 6/02/2026) Rustam Herman menegaskan tidak ditemukan bukti aliran dana penyertaan modal kepada kliennya.

Penegasan itu disampaikan setelah majelis hakim memeriksa enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kepala Inspektorat KKT Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Mathias Roni Naflalia, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi Simson Loblobi, Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri Moses Kelbulan, serta Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi Amelia Slarmanat.

Menurut Rustam Herman, seluruh keterangan saksi di bawah sumpah justru memperkuat posisi pembelaan bahwa tidak ada aliran dana, baik langsung maupun tidak langsung, ke rekening pribadi Petrus Fatlolon.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada transfer dana, tidak ada instruksi tertulis, dan tidak ada penggunaan anggaran yang mengarah pada kepentingan pribadi klien kami. Semua dana dikelola dalam kerangka operasional perusahaan,” tegas Rustam kepada Media Citra Maluku usai persidangan

Ia juga menyoroti keterangan saksi yang menyebut penggunaan dana penyertaan modal dilakukan sesuai kewenangan manajemen perusahaan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan konstruksi dakwaan yang dibangun penuntut umum mengenai dugaan penyimpangan anggaran.

Dalam persidangan, saksi turut menjelaskan bahwa PT Tanimbar Energi telah menghasilkan keuntungan sebesar 3 persen dari dana penyertaan modal berdasarkan keputusan kementerian terkait. Fakta ini dinilai penting karena mematahkan tudingan bahwa perusahaan tidak memberikan kontribusi keuntungan bagi daerah.

“Persidangan mengungkap bahwa perusahaan memperoleh keuntungan riil. Ini membantah narasi bahwa dana hanya habis untuk operasional dan gaji,” ujar Rustam

Majelis hakim juga mendengar penjelasan mengenai pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi yang berfokus pada pengelolaan sektor hulu dan hilir. Struktur tersebut, kata Rustam, merupakan strategi bisnis untuk menjamin keberlanjutan usaha dan membuka peluang dividen bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham.

Terkait keputusan direksi menjalankan usaha bawang dan produksi batako, ia menyebut langkah itu sebagai strategi taktis jangka pendek guna menjaga arus kas perusahaan di tengah keterbatasan sumber pendanaan.

 

Salah satu poin yang paling disorot Rustam Herman adalah adanya perbedaan antara surat pengantar dan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti oleh JPU. Ia menilai ketidaksesuaian dokumen tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek kepastian hukum.

“Kami tidak serta-merta menuduh ada unsur kesengajaan. Namun, perbedaan dokumen audit ini menyentuh aspek fundamental karena menjadi dasar penetapan kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.

Selain itu, persidangan mengungkap bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi secara hukum melekat pada jabatan kepala daerah. Artinya, bupati bertindak sebagai kuasa pemegang saham atas nama pemerintah daerah, bukan sebagai pemilik pribadi.

“Klien kami tidak pernah menanamkan dana pribadi. Saham tersebut secara yuridis adalah milik pemerintah daerah,” jelas Rustam.

Berdasarkan rangkaian keterangan saksi, Rustam Herman menilai dakwaan penuntut umum mengandung kelemahan mendasar sejak tahap konstruksi perkara. Penilaian itu diperkuat oleh adanya saksi yang mengoreksi keterangannya setelah dikonfirmasi di persidangan.

Meski demikian, proses persidangan masih terus berjalan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tersebut. ( CM/ML)

 

Komentar

0 Komentar